Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan
secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan
internet. Perangkat komputer ini bisa saja desktop, nettop, notebook, netbook,
ataupun smartphone. Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan
internet.
Bisnis Online semakin
marak bak jamur dimusim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam
tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media
seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman
website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di
dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk
mencari hiburan dan eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang
memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang
bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan
harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk
melakukan transaksi.
Dengan banyaknya penipuan
jual beli online yang terjadi di indonesia. Maka kali ini kita membahas
beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli barang online yang
diantara lainnya:
1. Modus Penipuan Jual Beli Barang Online di indonesia
2.
Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Barang Online
3.
Beberapa kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
4.
Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online
Dari 4 hal itu kita akan
bahas satu per satu tentang Jual Beli Barang Online
1. Modus Penipuan Jual
Beli Barang Online di indonesia
Ada
berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara
online. Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita
waspadai :
1. Pelaku
kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah
satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat
di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang
dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang
tidak dikenai bea import.
2. Mengaku jika memiliki
saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para
pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id
seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara
yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa
mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
3. Pelaku
kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil
meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi
berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga
pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang
tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari
sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda
akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker.
Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku
kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti
kapan saja, sehingga sulit dilacak.
4. Pelaku akan
memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime.
Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin
sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti
pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon
korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa
pembeli.
5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
2. Hukum Bagi Penipuan
Jual Beli Barang Online
Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang
via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan,
contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening
tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang
tersebut dipidana? Bagaimana caranya?
Langkah pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum
(“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil
cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses
penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik
tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan
pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku
berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web
site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan
penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis
perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang
diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan
persidangan.
**** Perlakuan Hukum
Penipuan secara online
pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah
pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer,
internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara
online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang
digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat
menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal
tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk
Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana
Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
(2) Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara
yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa
negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan
secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal
khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini
bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong
dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya
dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam
Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan
konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak
menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
**** Dasar hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No
73)
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Beberapa kasus
yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
Penipuan Jual Beli Barang
Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah
begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
1.
Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak
melaporkan kepada pihak berwajib.
2.
Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang
Online karena tidak ada lapaoran dari Korban
3.
Kesulitan jika web site/homepage tersebut
pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia
4.
Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga
pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi
pelaku.
**** Cara
Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan
penipuan transaksi online yang anda alami.
Dengan Caranya:
1. Catat semua
data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
2. Copy semua bukti
seperti transaksi dan lainnya.
3. Laporkan dan berikan
semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini
http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Contoh Kasus yang telah
tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online :
1. Pada tahun 2011
Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang
anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit
Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus
memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang
warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak
kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan
kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias
Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko
online milik Craig dan Dodi, www.tunggalika nusandra dan nexianexpres
pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak
satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia
kemudian mentransfer Rp 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu,
Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri
telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban
melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -).
2. Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika
Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang
warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang
yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah
alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy,
Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan
website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang
ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara
transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata
dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada
saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak
dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka
bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan
dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank
atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45
ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor
8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan
yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8
tahun 2010. (VIVANEWS).
3. Tips Terhindar Penipuan
Jual Beli Barang Online
Untuk
Penjual
1. Waspadai jika ada
buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah
xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa
melakukan pembayaran.
2. Modus lainnya, “Saya
udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah
dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar
pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa
melakukan pengecekan langsung.
3. Hindari transaksi
Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking
ikut libur.
4. Jika anda menerima
pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi
tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang
ramai.
Untuk
Pembeli
1. Pilihlah Website Yang
jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website,
pastikan website tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca:
Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat
yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan
penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
2. Lihat Gambar
dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa
tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga
yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari
tempat yang lain.
3. Cara
Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On
delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki
permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi
atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima
pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan
sms, chatting atau yang lainnya.
4. Testimoni: Ini
sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony
atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa
lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
5. Monitor
Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin
anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang
signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda
hindari saja.
6. Pelayanan Yang
Bagus: Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal)
dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat
dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
7. Tanya di Forum
jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita
bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8. Cari di
Google: Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs
luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama
website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang
ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan
kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila
ada sebaiknya anda tinggalkan.
ILUSTRASI REKENING BERSAMA
Referensi:
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/10/08/modus-modus-penipuan-shopping-online/
http://daniindra.blog.ugm.ac.id/2011/01/13/kejahatan-cyber-modus-jual-perangkat-elektronik-tanjung-cellular-082111757444/
http://gobaca.blogspot.com/2012/01/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan.html
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara
http://www.pasaronline.com/blog/tips-terhindar-penipuan-jual-beli-online/
http://jakarta.tribunnews.com/2011/03/01/mabes-polri-bekuk-pelaku-penipuan-jual-beli-online